Perumahan Tanpa Drainase, Warga Bone Wood Gardenia Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 20:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Dikeluhkan warga terkait ketiadaan drainase di jalan utama BTN Bone Wood Gardenia, membawa penelusuran ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Dari informasi yang diperoleh, sampai hari ini rupanya baru 4 perumahan yang sementara proses verifikasi, yakni perumahan Airaja Land, Rezky Graha 1, Nuryawan Bumi Nusantara dan Griya Ayu Welalange.

Kepala Dinas Perkimtan, Budiono, menjelaskan bahwa sebelum aset perumahan diserahkan kepada pemerintah, akan kembali di survei apakah sudah sesuai site plan. Jika tidak sesuai, maka tidak akan diterima dan developer harus membangun kembali sesuai site plan.

“Wewenang tarkim sekarang hanya ketika akan penyerahan aset ke Pemda, kalau pengawasan terkait limbah itu DLH, kalau fasilitas termasuk drainase, itu developernya sendiri yang tanggungjawab,” bebernya.

Baca Juga :  Cegah Pengurangan Lahan Irigasi, Bone Tinjau Lokasi Sawah Pengganti Pelebaran Bandara

Sayangnya, data jumlah perumahan belum diperoleh termasuk site plan perumahan lama sehingga menimbulkan spekulasi lemahnya pengawasan pemerintah sehingga memudahkan developer nakal hindari tanggungjawab.

“Bagaimana mau mengawasi kalau data saja susah, site plan tidak jelas, kita ini warga tidak tau juga mau mengeluh kemana,” ujar UK, salah seorang warga perumahan Bone Wood Gardenia.

Mengikut aturan, kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (1), mewajibkan pengembang menyerahkan PSU paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.

Baca Juga :  Wabup Bone Pimpin Gerakan BIRUDA: “Menjaga Lingkungan adalah Kewajiban Kita Semua”

Sementara, Pasal 13 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan PSU. Jika dilanggar, developer bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan atau penjualan unit perumahan.

Sanksi lain berupa pencabutan izin usaha atau izin prinsip perumahan, misalnya izin site plan atau IMB/PBG, tidak diterbitkan rekomendasi atau izin baru untuk proyek berikutnya.

Warga yang keluhkan fasum, fasos dapat menggugat developer/pengembang agar menyerahkan PSU sesuai perjanjian, serta menuntut ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kerugian akibat tidak diserahkannya PSU, misalnya jalan rusak, drainase tidak berfungsi, atau tidak adanya fasum.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025
Masuki Hari Kelima, Satlantas Polres Bone Intensifkan Sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025
Dekatkan Polisi dengan Santri, Satlantas Bone Adakan Doa Bersama dan Edukasi Lalu Lintas
70 Peserta Ikuti Latsar CPNS Bone 2025, Wabup Akmal Pasluddin: ASN Harus Berorientasi Pelayanan
995 Hektar Lahan Karampuang Masuk Calon Hutan Adat, Tim Terpadu Paparkan Hasil Verifikasi
PN Gresik Tolak Gugatan Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Eksepsi Tergugat Dikabulkan Penuh
Bone Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Wabup Akmal Pasluddin Hadiri Penandatanganan PKS di Makassar
Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Tutup Pertandingan Bola Volly Indoor dan Volly Pantai U-17 Bhayangkara Cup Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 22:09 WITA

Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025

Jumat, 21 November 2025 - 17:12 WITA

Masuki Hari Kelima, Satlantas Polres Bone Intensifkan Sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025

Jumat, 21 November 2025 - 17:10 WITA

Dekatkan Polisi dengan Santri, Satlantas Bone Adakan Doa Bersama dan Edukasi Lalu Lintas

Jumat, 21 November 2025 - 17:06 WITA

70 Peserta Ikuti Latsar CPNS Bone 2025, Wabup Akmal Pasluddin: ASN Harus Berorientasi Pelayanan

Jumat, 21 November 2025 - 17:05 WITA

995 Hektar Lahan Karampuang Masuk Calon Hutan Adat, Tim Terpadu Paparkan Hasil Verifikasi

Berita Terbaru