BONE, TRISAKTINEWS.COM — Dikeluhkan warga terkait ketiadaan drainase di jalan utama BTN Bone Wood Gardenia, membawa penelusuran ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Dari informasi yang diperoleh, sampai hari ini rupanya baru 4 perumahan yang sementara proses verifikasi, yakni perumahan Airaja Land, Rezky Graha 1, Nuryawan Bumi Nusantara dan Griya Ayu Welalange.
Kepala Dinas Perkimtan, Budiono, menjelaskan bahwa sebelum aset perumahan diserahkan kepada pemerintah, akan kembali di survei apakah sudah sesuai site plan. Jika tidak sesuai, maka tidak akan diterima dan developer harus membangun kembali sesuai site plan.
“Wewenang tarkim sekarang hanya ketika akan penyerahan aset ke Pemda, kalau pengawasan terkait limbah itu DLH, kalau fasilitas termasuk drainase, itu developernya sendiri yang tanggungjawab,” bebernya.
Sayangnya, data jumlah perumahan belum diperoleh termasuk site plan perumahan lama sehingga menimbulkan spekulasi lemahnya pengawasan pemerintah sehingga memudahkan developer nakal hindari tanggungjawab.
“Bagaimana mau mengawasi kalau data saja susah, site plan tidak jelas, kita ini warga tidak tau juga mau mengeluh kemana,” ujar UK, salah seorang warga perumahan Bone Wood Gardenia.
Mengikut aturan, kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (1), mewajibkan pengembang menyerahkan PSU paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.
Sementara, Pasal 13 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan PSU. Jika dilanggar, developer bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan atau penjualan unit perumahan.
Sanksi lain berupa pencabutan izin usaha atau izin prinsip perumahan, misalnya izin site plan atau IMB/PBG, tidak diterbitkan rekomendasi atau izin baru untuk proyek berikutnya.
Warga yang keluhkan fasum, fasos dapat menggugat developer/pengembang agar menyerahkan PSU sesuai perjanjian, serta menuntut ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kerugian akibat tidak diserahkannya PSU, misalnya jalan rusak, drainase tidak berfungsi, atau tidak adanya fasum.
Editor : Admin Redaksi










