Penangkaran Bibit Sawit di Luwu Utara Diduga Ilegal, Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Penangkaran bibit kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Panampung, Desa Radda, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diduga telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih puluhan tahun tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pusat.

Menurut keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penangkaran tersebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar. Namun, warga mengaku enggan membeli bibit dari tempat tersebut karena status hukumnya yang tidak jelas.

“Sudah berjalan sangat lama, kami juga tidak berani beli bibit di sana, karena tidak berizin,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas penangkaran bibit sawit tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 46 ayat (1), setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga :  Laznas Baitul Maal Salurkan Beras Berkah di Pontren Tahfidz Qur'an Hidayatullah

Selain itu, jika lokasi penangkaran berada dalam kawasan hutan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3H), yang secara tegas melarang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.

Sementara ini saat dikonfirmasi, Pak Broto selaku pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kegiatan pembibitan tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut menyebutkan bahwa sampai hari ini saya tidak mempunyai legalitas, kenapa mesti harus punya legalitas jika hanya ingin melakukan pembibitan.

Baca Juga :  Ledakan Molotov Picu Kebakaran di Gedung Negara Grahadi, 21 Motor Lebih Hangus Terbakar

“Saya juga menggunakan dana pribadi, tujuan kegiatan ini tak lain ialah ingin membantu petani, dimana kami menghadirkan solusi buat petani yaitu panen baru bayar. Namun kami juga terkadang melakukan jual bibit langsung ke petani, untuk menggaji para karyawan yang melakukan pembibitan” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa usahanya tidak berbadan hukum CV atau PT. Dan sudah berjalan mulai dari tahun 2012.

“Usaha yang saya kelola tidak berbadan hukum namun saya memperkerjakan banyak orang. Kegiatan yang kami lakukan ini juga tidak terkonfirmasi ke desa,” jelasnya.(*/kaisar)

Berita Terkait

Kunjungi Situs Cempalagi, Wabup Bone Tekankan Pelestarian Sejarah dan Manfaat Ekonomi
Wabup Bone Hadiri Kemah Maulidan KIS di Objek Wisata Budaya Cempalagi
World Cleanup Day, Khofifah dan DLH Jatim Gaungkan Gerakan Sungai Bersih
Kasus Oper Kredit Bermasalah, Debitur CIMB Niaga Terjerat Tagihan Akibat Wanprestasi
Bupati Ratnawati Temui Dirjen SDA, Ajukan Kolam Retensi dan Bendung Gerak di Sungai Tangka
Film “Cyberbullying” Diputar di Bone, Wabup Akmal: Pendidikan Karakter Jadi Tanggung Jawab Bersama
Wabup Bone Andi Akmal Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Tiga Masjid, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
Ketua SAPURA Desak Razia Tak Hanya Kos-Kosan, Tapi Juga Hotel, Apartemen, dan Hiburan Malam di Surabaya

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:35 WITA

Kunjungi Situs Cempalagi, Wabup Bone Tekankan Pelestarian Sejarah dan Manfaat Ekonomi

Minggu, 21 September 2025 - 19:32 WITA

Wabup Bone Hadiri Kemah Maulidan KIS di Objek Wisata Budaya Cempalagi

Minggu, 21 September 2025 - 19:25 WITA

World Cleanup Day, Khofifah dan DLH Jatim Gaungkan Gerakan Sungai Bersih

Minggu, 21 September 2025 - 19:21 WITA

Kasus Oper Kredit Bermasalah, Debitur CIMB Niaga Terjerat Tagihan Akibat Wanprestasi

Minggu, 21 September 2025 - 02:26 WITA

Bupati Ratnawati Temui Dirjen SDA, Ajukan Kolam Retensi dan Bendung Gerak di Sungai Tangka

Berita Terbaru