MOROWALI, TRISAKTINEWS.COM, — Menjelang implementasi hak konstitusional dalam bentuk aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) secara resmi menyerukan Rapat Konsolidasi Akbar. Pertemuan ini dirancang sebagai mekanisme penguatan basis massa dan penyelarasan strategi advokasi guna merespons dinamika relasi industrial yang dinilai mengalami degradasi nilai keadilan substantif di lingkungan PT IMIP, PT KINRUI, dan PT KXNI. Fenomena ini dipandang dalam diskursus akademik sebagai bentuk respons terhadap kebijakan pengusaha yang dianggap tidak sinkron dengan standar hak normatif pekerja.
14 Tuntutan Utama Perjuangan Buruh
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SBIMI telah merumuskan 14 poin masalah yang akan dibawa ke lapangan. Berikut adalah rinciannya:
I. Krisis Kebebasan Berserikat
Dalam tinjauan sosiologi organisasi, SBIMI menyoroti adanya indikasi Union Busting (pemberangusan serikat) yang sistematis. Penegasan ini muncul melalui tuntutan keras agar:
1. Evaluasi PHK Diskriminatif: Mendesak PT IMIP meninjau ulang keputusan terminasi yang diindikasikan bersifat diskriminatif terhadap anggota serikat.
2. Restorasi Hak Pengurus: Menuntut pembatalan SPHK bagi Ketua PUK SBIMI PT IMIP dan fungsionaris lainnya guna menjaga integritas struktural organisasi.
3. Keadilan Distributif dalam Penempatan: Mengingat proses rekrutmen tetap berjalan masif, perusahaan dituntut memberikan solusi relokasi kerja bagi pekerja terdampak sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi.
4. Terminasi Intimidasi: Menuntut penghentian segala bentuk tindakan yang menghalangi hak berserikat (Freedom of Association).
II. Patologi Administrasi dan Eksploitasi Hak Ekonomi
Fokus tuntutan dialamatkan secara tajam pada manajemen PT KINRUI dan PT KXNI terkait anomali tata kelola, meliputi:
5. Pungutan Liar: Penghentian praktik pungli pada proses pembayaran SIMPER dan penegakan sanksi disipliner yang rigid.
6. Proteksi Upah: Penolakan terhadap reduksi poin dan upah secara sepihak yang mencederai posisi tawar pekerja.
7. Hak Insentif: Tuntutan pemberian tunjangan produksi dan penghapusan perlakuan diskriminatif dalam penerapan tunjangan kinerja.
III. Ergonomi, Kesehatan Kerja, dan Privasi dalam Transformasi Digital
Secara akademis, pemenuhan gizi kerja adalah mandat mutlak dalam disiplin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3):
8. Implementasi Gizi Kerja: Pemenuhan mandat gizi melalui pemberian makan dua kali bagi pekerja shift untuk memitigasi degradasi kesehatan fisik dan mental.
9. Kompensasi Telekomunikasi: Menentang paksaan pelaporan kerja melalui perangkat pribadi tanpa adanya Tunjangan Telekomunikasi, mengingat hal tersebut merupakan intrusi terhadap ranah privat pekerja.
IV. Supremasi Hukum dan Legitimasi Perjanjian Bersama (PB)
Sebagai entitas dalam yurisdiksi hukum Indonesia, perusahaan didesak untuk mematuhi regulasi melalui:
10. Hentikan Kesewenang-wenangan: Menolak mutasi sepihak yang digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap anggota serikat.
11. Realisasi Komitmen PB: Implementasi penuh kesepakatan K3 yang telah ditandatangani serta penyediaan fasilitas akomodasi cuti bagi operator.
12. Kepatuhan Regulasi: Menuntut kepatuhan total terhadap aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional.
DPP SBIMI menekankan bahwa Konsolidasi Akbar ini merupakan manifestasi dari mekanisme check and balances dalam ekosistem industri. Aksi yang akan dilaksanakan pada 18 Februari 2026 merupakan langkah konstitusional di bawah payung UU No. 9 Tahun 1998 untuk memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan dan perlindungan buruh di Kawasan PT IMIP tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan akumulasi modal semata.
Editor : Admin Redaksi










