Dua PNS Dipecat, BKPSDM Bone: Akumulasi Pelanggaran Disiplin Berat

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone resmi diberhentikan dalam apel perdana pasca Idul Fitri yang digelar di Kantor Bupati Bone, Jl. Ahmad Yani, Kota Watampone, Selasa (8/4/2025).

Keduanya adalah Mulyadi AM, guru dari UPT Mattirowalie, dan Muh Ikbal dari UPT Puskesmas Biru. Mereka dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) setelah melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin.

Plt Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian itu merupakan hasil dari proses panjang di Inspektorat yang menindaklanjuti pelanggaran kedisiplinan berat.

Baca Juga :  Wabup Bone Andi Akmal Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Tiga Masjid, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

“Yang dipecat ini dalam proses upacara adalah oknum yang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sudah melalui pemeriksaan yang panjang di Inspektorat,” jelas Edy, Rabu (9/4/2025).

Edy menambahkan bahwa kedua ASN tersebut telah mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan selama enam bulan berturut-turut di tempat kerja masing-masing.

“Ini adalah akumulasi dari pelanggaran disiplin yang berlangsung lama. Penyerahan SK pemberhentiannya baru dilakukan saat apel kemarin,” imbuhnya.

Pemecatan tersebut diumumkan langsung saat apel yang dipimpin oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Bone Dr. Andi Akmal Pasluddin, dan Plt Sekda Bone.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-80 RI, Pawai Arak-Arakan di Tanete Riattang Timur, Sarat Makna

Bupati Bone menegaskan bahwa pemecatan dua PNS tersebut menjadi peringatan tegas bagi seluruh ASN dan Non ASN yang tidak menunjukkan kedisiplinan dalam bekerja.

“Ini jadi contoh, kalau ada ASN tidak disiplin dalam kurun waktu tertentu, maka wajib diberhentikan karena sudah melanggar aturan,” tegas Bupati Bone.

Bupati juga kembali mengingatkan bahwa seluruh aparatur pemerintahan digaji dari uang rakyat, sehingga wajib memberikan pelayanan yang maksimal dan hadir menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. (*/ril)

Berita Terkait

Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin
FajarPaper Salurkan Kursi Roda dan Mesin Pengolahan Sampah Organik untuk Dukung Program Sosial dan UMKM
Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan
Wabup Bone Hadiri TPKAD Summit 2025, Dorong Penguatan Akses dan Inklusi Keuangan di Sulsel
Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa
Pengamat Kepolisian Apresiasi Pencopotan Kapolres Tuban: Bukti Kapolda Jatim Tegak Lurus dalam Penegakan Hukum
Atlet Bone, Muh Asrul Rafzanjani, Raih Juara 1 Kejurnas Jun Khamer dan Resmi Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
Solidaritas Satu Cita Desak Sekdispora Jatim Dicopot, Tuduh Ada Pembiaran Pelanggaran Etik ASN

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:14 WITA

Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10 WITA

FajarPaper Salurkan Kursi Roda dan Mesin Pengolahan Sampah Organik untuk Dukung Program Sosial dan UMKM

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:06 WITA

Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:04 WITA

Wabup Bone Hadiri TPKAD Summit 2025, Dorong Penguatan Akses dan Inklusi Keuangan di Sulsel

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:01 WITA

Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Berita Terbaru