Dua PNS Dipecat, BKPSDM Bone: Akumulasi Pelanggaran Disiplin Berat

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone resmi diberhentikan dalam apel perdana pasca Idul Fitri yang digelar di Kantor Bupati Bone, Jl. Ahmad Yani, Kota Watampone, Selasa (8/4/2025).

Keduanya adalah Mulyadi AM, guru dari UPT Mattirowalie, dan Muh Ikbal dari UPT Puskesmas Biru. Mereka dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) setelah melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin.

Plt Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian itu merupakan hasil dari proses panjang di Inspektorat yang menindaklanjuti pelanggaran kedisiplinan berat.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Buka Bimtek Pengawasan Cukai Ilegal: Dorong SDM Tangguh dan Sinergi Lintas Sektor

“Yang dipecat ini dalam proses upacara adalah oknum yang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sudah melalui pemeriksaan yang panjang di Inspektorat,” jelas Edy, Rabu (9/4/2025).

Edy menambahkan bahwa kedua ASN tersebut telah mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan selama enam bulan berturut-turut di tempat kerja masing-masing.

“Ini adalah akumulasi dari pelanggaran disiplin yang berlangsung lama. Penyerahan SK pemberhentiannya baru dilakukan saat apel kemarin,” imbuhnya.

Pemecatan tersebut diumumkan langsung saat apel yang dipimpin oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Bone Dr. Andi Akmal Pasluddin, dan Plt Sekda Bone.

Baca Juga :  Kapolsek Bontocani Jenguk Korban Penganiayaan di RSUD Tenriawaru, Tegaskan Komitmen Proses Hukum dan Kepedulian Polri

Bupati Bone menegaskan bahwa pemecatan dua PNS tersebut menjadi peringatan tegas bagi seluruh ASN dan Non ASN yang tidak menunjukkan kedisiplinan dalam bekerja.

“Ini jadi contoh, kalau ada ASN tidak disiplin dalam kurun waktu tertentu, maka wajib diberhentikan karena sudah melanggar aturan,” tegas Bupati Bone.

Bupati juga kembali mengingatkan bahwa seluruh aparatur pemerintahan digaji dari uang rakyat, sehingga wajib memberikan pelayanan yang maksimal dan hadir menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. (*/ril)

Berita Terkait

Aliansi Rakyat Bone Bersatu Tegaskan Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 Murni Suara Rakyat
Bone Adalah Barometer; Masihkah Rakyat Berkuasa atau Sekedar Pelengkap Untuk Mendulang Suara?
Cegah Banjir, Babinsa Binturu dan Warga Kompak Bersihkan Drainase Tersumbat
Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik
Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Kapolres Gresik Hadiri Upacara Hari Juang, Kapolri Pimpin Upacara di Surabaya dan Resmikan Patung M Jasin
Diduga Wanprestasi LBH CCI Laporkan Klien ke Polresta Sidoarjo
DLH Jatim Pastikan Pembersihan Taman Apsari Rampung Usai Pesta Rakyat HUT RI
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:59 WITA

Aliansi Rakyat Bone Bersatu Tegaskan Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 Murni Suara Rakyat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:19 WITA

Bone Adalah Barometer; Masihkah Rakyat Berkuasa atau Sekedar Pelengkap Untuk Mendulang Suara?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:16 WITA

Cegah Banjir, Babinsa Binturu dan Warga Kompak Bersihkan Drainase Tersumbat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:14 WITA

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:11 WITA

Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Berita Terbaru

Daerah

Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Kamis, 21 Agu 2025 - 23:11 WITA