SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Konflik antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana kembali mencuat ke ruang publik setelah Bupati Subandi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar. Perseteruan yang sebelumnya dianggap sebagai dinamika internal pemerintahan daerah kini telah berkembang menjadi perkara hukum nasional.
Laporan tersebut diajukan oleh penasihat hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfarauq, ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dalam laporannya, pelapor menyebut adanya janji investasi properti yang tidak terealisasi meski dana sebesar Rp28 miliar telah ditransfer secara bertahap sejak Juli 2025.
Perkara tersebut tercatat telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Bareskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026. Pihak pelapor menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kejelasan progres proyek sebagaimana yang dijanjikan, sehingga investor mengalami kerugian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tudingan penipuan dan penggelapan. Ia menegaskan bahwa dana Rp28 miliar yang dipersoalkan bukan merupakan dana investasi, melainkan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024.
Menurut Subandi, dana tersebut diberikan oleh Rahmat Muhajirin, yang disebutnya sebagai suami Wakil Bupati Mimik Idayana, sebagai kontribusi politik untuk pasangan Subandi–Mimik. Ia mengklaim dana kampanye itu dibagi secara proporsional dan seluruh penggunaannya telah dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.
“Semuanya sudah dilaporkan sesuai aturan. Ini bukan dana investasi, melainkan dana kampanye,” ujar Subandi dalam keterangannya. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum balik karena menilai laporan tersebut mencemarkan nama baiknya dan mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa laporan dana kampanye pasangan Subandi–Mimik yang tercatat secara resmi di KPU nilainya jauh lebih kecil dibandingkan angka Rp28 miliar yang dipersoalkan dalam laporan ke Bareskrim. Hal ini menimbulkan perbedaan data antara catatan resmi KPU dan klaim pihak pelapor.
Di tengah proses hukum yang berjalan, konflik terbuka antara dua pimpinan daerah tersebut menuai perhatian dan reaksi publik. Sejumlah warga menilai perseteruan elite pemerintahan tersebut berpotensi mengganggu fokus penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
Tokoh pemuda Sidoarjo, Arri Pratama, S.E., menyayangkan konflik yang berlarut-larut dan telah merembet ke ranah hukum. Menurutnya, perbedaan internal semestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Rakyat berharap pemerintah daerah fokus bekerja, bukan terjebak konflik berkepanjangan. Proses hukum silakan berjalan, tetapi pelayanan publik jangan sampai terabaikan,” ujarnya.
Pengamat politik menilai konflik antara Bupati dan Wakil Bupati berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan daerah apabila tidak dikelola secara profesional dan transparan. Mereka menekankan pentingnya supremasi hukum serta komunikasi politik yang sehat agar stabilitas pemerintahan tetap terjaga.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Publik Sidoarjo kini menanti perkembangan proses hukum yang diharapkan dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi ujian bagi integritas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi










