BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (2/5/2025) pukul 15.00 WITA lalu.
Dalam operasi ini, tujuh orang diamankan yakni ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ. Dari hasil pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki sabu. WY disebut sebagai penjual sabu milik ER, sedangkan ZA adalah pihak yang menyerahkan barang haram tersebut kepada ER.
AK, YY, dan AR, yang berada di lokasi saat penggerebekan, disebut tidak mengetahui aktivitas narkoba. Mereka datang atas permintaan ER untuk membantu memindahkan barang-barangnya karena rencana pindah rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengamankan ER, polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan ER, sabu itu dibeli dari ZA. Dalam pengembangan tersebut, polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli. ZA akhirnya datang ke lokasi bersama HZ yang memboncengkannya karena tidak memiliki kendaraan. ZA kemudian berhasil diamankan.
IPTU Adityatama menegaskan bahwa seluruh orang di lokasi kejadian dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan awal, sesuai prosedur standar.
“Tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, pengamanan awal dilakukan untuk lima alasan utama: memastikan identitas, menentukan keterlibatan, mengamankan saksi potensial, mencegah gangguan saat penangkapan, serta mengembangkan bukti lebih lanjut. Tindakan ini, lanjut Adityatama, dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberi kewenangan kepada polisi untuk mengamankan seseorang hingga 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa AK, YY, AR, dan HZ tidak terkait dengan peredaran sabu dan tidak terlibat dalam transaksi. Namun, hasil tes urine keempatnya menunjukkan positif narkoba. Mereka pun diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk menjalani assessment dan penanganan lebih lanjut guna menentukan apakah perlu menjalani rehabilitasi.
“Penanganan dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku, kami tidak akan menahan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup,” tutup IPTU Adityatama. (*/iwn)










